Hijab

Hijab
Hukum kontroversial



Seorang wanita di Denmark didenda karena mengenakan jilbab Islam
Ini adalah sanksi pertama setelah berlakunya aturan yang melarang penggunaan cadar wajah penuh di tempat umum.

Dilarang Dua wanita dengan niqab, di depan Parlemen Denmark, di Kopenhagen, pada akhir Mei, ketika hukum kontroversial tentang cadar integral disetujui. / AFP

Seorang wanita berusia 28 tahun yang mengenakan niqab Jumat menjadi orang pertama didenda di Denmark untuk mengenakan burqa di depan umum, menyusul berlakunya undang-undang kontroversial yang melarang para mengenakan aksesori agama ini di tempat umum.

Polisi menerima pemberitahuan di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm (timur laut), di mana wanita ini bertempur dengan yang lain yang mencoba untuk melepaskan niqab, sejenis cadar penuh yang hanya membuat mata tidak terlihat, kata seorang pejabat polisi, David Borchersen, kepada agensi pers Ritzau.

"Dalam perjuangannya, niqab itu dilepas, tetapi ketika kami tiba, dia telah mengembalikannya," kata Borchersen.

Polisi mengambil foto wanita yang mengenakan niqab dan memperoleh gambar dari kamera keamanan pada saat kejadian.

Wanita itu diberitahu bahwa dia akan menerima denda 1.000 mahkota (156 dolar) melalui pos dan bahwa dia harus melepaskan cadar atau meninggalkan ruang publik. "Dia memilih opsi kedua," kata Borchersen.

Larangan kontroversial tentang cadar penuh Islam di ruang publik di Denmark mulai berlaku pada hari Rabu. Kenakan burqa, yang menutupi seluruh wajah, atau niqab, yang hanya membuat mata tidak tertutup, dapat membawa hukuman 1.000 mahkota).

Larangan itu juga menyangkut aksesori lain yang menyembunyikan wajah, seperti balaclavas atau janggut palsu. Jika berulang, dendanya bisa mencapai 10.000 crown (1.560 dolar, 1.340 euro).

Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik tindakan itu, sementara pendukung menekankan bahwa itu akan memfasilitasi integrasi migran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.

Amnesty International (AI) mengutuk Rabu hukum, sayap digambarkan sebagai "pelanggaran diskriminatif dari hak-hak perempuan," terutama terhadap Muslim yang memilih untuk mengenakan burqa.

"Jika maksud dari hukum ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, telah benar-benar gagal. Sebaliknya, hukum mengkriminalkan perempuan untuk pilihan mereka ketika berpakaian," katanya dalam sebuah pernyataan direktur kampanye untuk Eropa AI , Fotis Filippou.

Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab di tempat-tempat umum dengan undang-undang yang mulai berlaku pada tahun 2011. Jerman mengeluarkan larangan sebagian "menutupi wajah" tahun lalu. Belgia juga memiliki undang-undang serupa.

Sumber: AFP

Comments

Popular posts from this blog

Hijab Syar'i

Hijabers

Hijabenka